Bank BRI KC Indramayu Tidak Merespons Permintaan Klarifikasi dari Ombudsman

Hukum
Spread the love

Ringkasan:

  • Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat telah menerima laporan masyarakat dari Dewan Pimpinan Nasional LBH Elang Nusantara terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh BRI KC Indramayu dalam proses lelang hak tanggungan perjanjian kredit dengan Sdr. Muhammad Afifi.
  • Ombudsman telah mengirimkan dua kali surat permintaan klarifikasi kepada Pimpinan Cabang BRI KC Indramayu, namun hingga kini tidak ada tanggapan atau jawaban yang diberikan.
  • Dalam surat tersebut, Ombudsman meminta penjelasan mengenai langkah-langkah upaya penyelamatan kredit macet Sdr. Muhammad Afifi sebelum dilakukan lelang, serta rangkaian proses pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh BRI KC Indramayu.
  • Ombudsman juga meminta agar BRI KC Indramayu memberikan penjelasan terkait proses lelang pabrik heler beras milik Sdr. Muhammad Afifi yang dinilai merugikan nasabah tersebut.

Tuntutan:

  1. Agar BRI KC Indramayu segera memberikan klarifikasi tertulis mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya penyelamatan kredit macet Sdr. Muhammad Afifi sebelum dilakukannya proses lelang.
  2. Agar BRI KC Indramayu memberikan penjelasan rinci mengenai rangkaian proses pelaksanaan lelang yang dilakukan terhadap objek hak tanggungan milik Sdr. Muhammad Afifi, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Agar BRI KC Indramayu memberikan klarifikasi terkait proses lelang pabrik heler beras milik Sdr. Muhammad Afifi yang dinilai merugikan nasabah tersebut.

Editor : Warhadi ( Papih )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *