Pengadaan Sewa Kendaraan Pejabat Eselon II Indramayu Bernilai Besar: Transparansi BKAD Masih Alot dan Tertutup

Daerah Hukum
Spread the love

Indramayu – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu kembali menuai sorotan publik terkait pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat. Meski telah mengeluarkan surat tanggapan resmi Nomor CO.1.7/784/BMD tertanggal 23 April 2026, banyak pihak menilai respons tersebut masih kurang transparan dan cenderung tertutup terhadap permintaan klarifikasi dari masyarakat.

Dalam surat balasan kepada Ketua Umum DPN LSM Elang Nusantara Jaya, BKAD mengakui sedang melaksanakan pengadaan sewa kendaraan dinas (KDS) untuk pejabat melalui metode e-purchasing via aplikasi INAPROC dan e-katalog dengan PT. Cirebon Renault Indonesia untuk masa sewa 3 tahun. Namun, lembaga tersebut menolak memberikan informasi lebih lanjut dengan alasan dokumen belum sepenuhnya selesai dan pertimbangan konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.

LSM Elang Nusantara Jaya sebelumnya meminta klarifikasi karena mencium indikasi ketidaktransparanan dalam proses pengadaan. Menurut mereka, nilai pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat setara eselon II ini sangat besar, sehingga patut dipertanyakan proporsionalitasnya dengan prinsip efisiensi belanja publik.

“Judul dan peruntukan pengadaan yang secara eksplisit menyebut ‘kendaraan operasional pejabat’ menunjukkan adanya fasilitas khusus bagi elite birokrasi. Ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa APBD digunakan lebih untuk kenyamanan pejabat daripada memenuhi kebutuhan layanan publik yang mendesak,” ujar perwakilan LSM yang meminta klarifikasi.

BKAD dalam suratnya membela proses tersebut dengan menyatakan sudah mengacu pada Perda APBD Nomor 10 Tahun 2025, Perbup Nomor 58 Tahun 2025, serta Perbup Nomor 71 Tahun 2023 tentang Kendaraan Dinas Sewa. Mereka juga menegaskan tidak menggunakan metode tender atau penunjukan langsung, melainkan pembelian langsung secara elektronik yang diklaim lebih transparan.

Namun, penolakan BKAD untuk membuka dokumen lebih rinci — seperti nilai total kontrak, spesifikasi kendaraan, dan alasan pemilihan vendor — menuai kritik. Banyak kalangan menilai sikap ini kontradiktif dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang.

“Sebagai badan publik, seharusnya mereka proaktif membuka informasi, bukan justru membatasi dengan alasan-alasan prosedural. Nilai sewa kendaraan pejabat yang besar di tengah banyaknya kebutuhan dasar masyarakat Indramayu patut diawasi ketat agar tidak menjadi pemborosan,” tambah aktivis yang mengikuti kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai besaran anggaran yang dialokasikan serta apakah pengadaan tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik atau sekadar fasilitas elite.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan uang rakyat, terutama di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang lebih berpihak kepada publik.

Mr.Abdul Rozak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *