Indramayu, Elsantara —
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawono, menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menginstruksikan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) tanpa dialog terlebih dahulu.
Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025, memicu polemik di kalangan insan pers dan pemerhati tata kelola aset daerah. Surat tersebut meminta agar GPI—yang selama ini menjadi tempat berkumpulnya berbagai organisasi wartawan—segera dikosongkan karena akan dialihfungsikan untuk keperluan program pemerintah daerah.
“Saya sangat menyayangkan sikap arogansi Pemerintah Kabupaten Indramayu. Tidak pernah ada audiensi atau komunikasi dengan organisasi-organisasi pers yang berkegiatan di GPI. Harusnya Pak Sekda lebih mengedepankan musyawarah, bukan serta-merta mengeluarkan perintah pengosongan,” tegas Atim pada Rabu, 18 Juni 2025.
Atim menjelaskan bahwa Gedung Graha Pers Indramayu saat ini dihuni oleh lebih dari 20 organisasi wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI). Menurutnya, perintah pengosongan itu sama saja dengan “mengusir” ratusan jurnalis dari ruang kerja mereka.
“Ketika wartawan diusir, itu berarti Pemkab sedang menggerus kebebasan pers dan pilar keempat demokrasi Indonesia,” lanjutnya.
IWOI bersama organisasi lain yang bernaung dalam FKJI berencana mengambil sikap tegas terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai Pemkab Indramayu seharusnya lebih fokus pada pembangunan daerah, bukan justru menciptakan ketegangan baru di tengah masyarakat.
Mr.Rawedenk
