Indramayu –
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Nusantara,terkait penanganan kredit macet UMKM oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Indramayu. Saat ini, telah berlangsung proses negosiasi dan komunikasi konstruktif antara kuasa hukum debitur dan pihak BRI, yang menghasilkan titik temu (jalan tengah) berupa opsi restrukturisasi kredit.
LBH Elang Nusantara bertindak sebagai kuasa hukum debitur UMKM Sakim Sanjaya dan Atin Prihatin, menegaskan bahwa proses dialog berjalan dalam semangat itikad baik, keadilan, dan perlindungan terhadap UMKM, sejalan dengan kebijakan negara dan regulasi pengawasan perbankan.
Restrukturisasi Disepakati sebagai Solusi Utama
Dalam pertemuan dan komunikasi lanjutan, pihak BRI pada prinsipnya membuka ruang restrukturisasi kredit, termasuk penjadwalan ulang kewajiban debitur dan penyesuaian skema pembayaran agar usaha debitur tetap berjalan. Dengan adanya proses ini, rencana eksekusi dan lelang agunan tidak lagi menjadi opsi utama, sepanjang restrukturisasi dapat dijalankan secara konsisten.
LBH Elang Nusantara menyampaikan bahwa langkah tersebut mencerminkan fungsi perbankan sebagai agen pembangunan, bukan semata-mata penagih piutang.
Dasar Regulasi OJK yang Membela Debitur UMKM
Restrukturisasi dan perlakuan adil terhadap debitur UMKM memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- POJK tentang Manajemen Risiko dan Restrukturisasi Kredit
OJK secara tegas menempatkan restrukturisasi sebagai instrumen wajib dalam penanganan kredit bermasalah, khususnya bagi debitur terdampak kondisi ekonomi. Bank diwajibkan mengedepankan penyelamatan kredit dibanding eksekusi. - POJK Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Menegaskan prinsip fair treatment, transparansi, dan larangan praktik yang merugikan konsumen jasa keuangan, termasuk pembebanan biaya dan bunga yang tidak proporsional. - PP Nomor 47 Tahun 2024
Pemerintah menegaskan kebijakan penyelamatan UMKM, penanganan piutang secara adil, serta penghindaran langkah represif yang berpotensi mematikan usaha rakyat.
Prinsip Putusan MK: Keadilan Kontraktual dan Larangan Pembebanan Tidak Wajar
LBH Elang Nusantara juga merujuk pada prinsip-prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan:
- Asas keadilan dan keseimbangan dalam perjanjian;
- Larangan klausula baku dan pembebanan yang secara sepihak merugikan pihak lemah;
- Penegasan bahwa bunga, denda, dan biaya tambahan yang bersifat menekan dan tidak adil dapat dikesampingkan demi keadilan substantif.
Dalam konteks restrukturisasi UMKM, prinsip tersebut menjadi dasar penyesuaian hingga penghapusan bunga dan beban non-pokok secara keseluruhan atau sebagian, terutama ketika debitur terdampak kondisi ekonomi dan tetap beritikad baik.
OJK Tetap Diminta Mengawal Proses
Meski telah tercapai kesepahaman awal dengan BRI, LBH Elang Nusantara menegaskan bahwa permohonan atensi pengawasan kepada OJK Regional Cirebon tetap relevan, bukan sebagai bentuk sengketa, melainkan pengawalan agar restrukturisasi berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Pendekatan dialog dan restrukturisasi adalah kemenangan bersama—bagi debitur UMKM, perbankan, dan stabilitas ekonomi. Inilah praktik yang sejalan dengan regulasi OJK dan nilai keadilan konstitusional,” tegas LBH Elang Nusantara.
Abdul Rozak
