Oleh: LSM Bagaspati
20 Februari 2025
Dalam konteks kontroversi yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Subang, DPP LSM Bagaspati menegaskan pentingnya keterbukaan publik dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait penggunaan anggaran desa.
Sekjen LSM Bagaspati (Eman Suryana ) menyatakan, “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.” Ia menambahkan bahwa pengawasan oleh LSM dan wartawan merupakan bagian dari kontrol sosial yang diperlukan untuk mencegah praktik korupsi.
Eman Suryana juga mengingatkan kepada aparat kepala desa di Subang: “Jika pengelolaan dana desa dilakukan dengan benar, tidak perlu takut terhadap pengawasan. Keterbukaan akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat.”
Dalam situasi ini, kepala desa diharapkan untuk bersikap kooperatif dan membuka data penggunaan dana desa, demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan ini diharapkan dapat mengurangi tuduhan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Editor : Mashadi ( Sadol )
