INDRAMAYU, Elsantara.com – Seorang pemilik tanah di Kelurahan Paoman Sidomulya, Indramayu, melaporkan pemasangan tiang internet ISP My Republic di pekarangannya tanpa izin. WR (inisial), pemilik sah tanah tersebut, menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak perusahaan, pekerja, RT/RW, maupun kelurahan. “Saya keberatan karena ini melanggar hak kepemilikan saya. Mereka harusnya izin dulu dan menghargai pemilik tanah,” tegas WR, Rabu (19/02/25).
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib disertai izin tertulis dari pemilik lahan dan persetujuan RT/RW hingga pemerintah daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 56, berupa denda maksimal Rp100 juta atau pidana penjara hingga 1 tahun. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memastikan kesepakatan kompensasi dan sosialisasi dengan masyarakat sebelum instalasi.
Konflik Kebijakan dan Penolakan Pihak Kelurahan
Entang Sujana, perwakilan My Republic, mengklaim izin dan kompensasi telah disalurkan melalui Lurah Paoman. Namun, Sekretaris Kelurahan Paoman, Tariman, membantah pernyataan tersebut. “Kami tidak pernah menerima permohonan izin. Pemasangan ini justru baru kami ketahui setelah ada pengaduan warga,” ujarnya. Menurut Tariman, dokumen izin yang diklaim My Republic merujuk ke wilayah lain (Song), bukan Paoman.
Dimensi Hukum dan Etika Bisnis
Dari perspektif hukum agraria, pemasangan tiang tanpa izin melanggar prinsip prior informed consent (UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria) yang menjamin hak eksklusif pemilik tanah. Secara akademis, praktik ini mencerminkan kegagalan perusahaan dalam menerapkan corporate social responsibility (CSR) dan prinsip stakeholder engagement (Freeman, 1984). Menurut teori etika bisnis, perusahaan wajib memprioritaskan transparansi dan menghindari asimetri informasi yang merugikan masyarakat.
Dari sisi regulasi telekomunikasi, pelanggaran izin berpotensi mengganggu tata ruang dan keamanan publik. Peneliti hukum telekomunikasi, Prof. Arief Hidayat (2020), menegaskan bahwa integrasi izin lokasi (dari pemilik, RT/RW, hingga kelurahan) adalah syarat mutlak untuk mencegah konflik horizontal. Jika diabaikan, perusahaan berisiko terkena sanksi gugatan perdata (ganti rugi) maupun tuntutan pidana.
Solusi
My Republic perlu segera menghentikan operasi tiang tersebut hingga proses mediasi dengan pemilik tanah dan kelurahan selesai. Pemerintah daerah juga diharapkan mengawasi implementasi regulasi untuk mencegah praktik serupa. Kompensasi finansial atau relokasi tiang menjadi opsi wajib guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Editor: Warhadi (Papih)
