Indramayu 15 Oktober 2024 Aktivis kawakan, Nurcahya (Kang Nung),Moch,Wastim (Kang Tim ), A Latif ,Karta Dinata,Aan Subkahan ( Ketua Bapera),dan bersama masyarakat pesisir dan nelayan Kabupaten Indramayu, menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Mereka berargumen bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 33) dan dapat merusak ekosistem laut serta berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat pesisir.

Menurut informasi, Kabupaten Indramayu berpotensi mengambil 1.101 miliar kubik sedimen pasir laut, yang akan memperburuk kondisi abrasi dan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Masyarakat mengkhawatirkan dampak besar bagi nelayan, petani tambak, dan keberadaan hutan mangrove.

Sebagai respons, mereka meminta Pemkab Indramayu dan Pemprov Jawa Barat untuk menolak peraturan ini dan tidak memberikan izin kepada pengusaha yang ingin mengeruk sedimen. Jika tuntutan ini diabaikan, mereka bersumpah akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk mempertahankan kelestarian habitat laut.
Salam Waras
Editor : Mr.Rawedenk
