Perbankan di Kabupaten Indramayu Belum Berikan Informasi Terkait PP 47 Tahun 2024

Daerah Hukum
Spread the love

Indramayu, 29 November 2024 – Hingga saat ini, perbankan di Kabupaten Indramayu belum memberikan informasi atau mengadakan jumpa pers terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan nelayan. PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal bulan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil dan sektor pertanian yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit.

Meskipun peraturan ini telah resmi diberlakukan, banyak nasabah di Indramayu yang masih belum mendapatkan kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut. Beberapa nasabah mengaku masih menerima penagihan dari pihak bank, yang seharusnya sudah dihentikan sesuai dengan ketentuan PP 47 Tahun 2024.

“Kami berharap pihak perbankan segera memberikan penjelasan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini sangat penting bagi kami yang sedang berjuang untuk bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ujar salah satu nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perbankan di Kabupaten Indramayu mengenai hal ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa peraturan pemerintah ini dijalankan dengan baik demi kesejahteraan para pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Kabupaten Indramayu.

Editor: Mr Rawedenk


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *