INDRAMAYU – Program nasional Koperasi Merah Putih yang digagas Pemerintah Pusat sebagai bagian dari visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan desa, mulai menuai sorotan di daerah. Salah satunya terjadi di Desa Tanjakan, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Di desa tersebut, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih dilaksanakan di kawasan tanggul sungai dengan luasan lahan mencapai sekitar 100 meter x 67 meter, berjarak kurang lebih 17 meter dari bantaran kali. Proyek yang bersumber dari anggaran negara bernilai miliaran rupiah ini kini dipersoalkan oleh warga setempat.
Seorang warga Desa Tanjakan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami kerugian akibat pembongkaran bangunan miliknya berupa kandang kambing yang berada di lokasi pembangunan. Menurutnya, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah terlebih dahulu.
“Bangunan kandang kambing saya hilang, dihancurkan saat proyek berjalan. Saya sudah menyampaikan keberatan ke Kepala Desa, karena tidak pernah ada musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025).
Merasa tidak mendapat kejelasan, warga tersebut kemudian memberikan kuasa kepada LSM APSPMI dan HAM untuk memperjuangkan haknya dan meminta pertanggungjawaban atas pembongkaran bangunan yang diklaim merugikannya.
Menanggapi hal tersebut, Muhamad Casman, Dewan Pimpinan Pusat LSM APSPMI dan HAM, menegaskan bahwa pihaknya meminta pengelola proyek dan pemerintah desa agar mengedepankan prinsip keadilan dan administrasi pemerintahan yang baik.
“Kami meminta agar hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap diperhatikan. Jika memang ada pembongkaran bangunan warga, harus ada mekanisme administrasi dan penjelasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Elang Nusantara Jaya, Burhan, menilai persoalan ini harus dilihat secara komprehensif berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan sejumlah aturan penting, di antaranya:
- PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur sempadan sungai serta kewenangan pembongkaran bangunan di kawasan tersebut;
- UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa ganti rugi diberikan terhadap objek yang memiliki dasar hak;
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pemerintah menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur status tanah negara.
Menurut Burhan, meskipun bangunan berada di kawasan sempadan sungai, pendekatan persuasif dan prosedur administrasi tetap wajib dijalankan oleh pemerintah desa, agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjakan belum memberikan keterangan resmi terkait proses pembongkaran maupun tuntutan warga yang merasa dirugikan.
Editor: Mr Rawedenk
