Indramayu, Elsantara.Com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengurai jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menciduk 22 tersangka dalam sejumlah operasi terpisah. Para pelaku diamankan dari sepuluh kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, memaparkan kesuksesan operasi ini. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan, antara lain 101,42 gram sabu-sabu, 3,75 gram tembakau sintetis, 128,75 gram cairan sintetis, serta 7.411 butir Obat Keras Tertentu (OKT). Rincian OKT yang diamankan adalah Tramadol (5.533 butir), Hexymer (1.136 butir), Dextro (642 butir), dan Trihex (10 butir). Selain itu, diamankan pula 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 handphone, uang tunai senilai Rp 752.000, dan 7 buah timbangan digital. Operasi digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Ke-22 tersangka ini kita amankan dari 10 Kecamatan, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, serta Haurgeulis,” tegas Kompol Tahir Muhiddin.
Dari total tersangka, polisi mengategorikan 21 orang sebagai pengedar dan 1 orang sebagai pengguna. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengedarkan atau menjual narkotika untuk disalahgunakan. Sementara untuk OKT, modusnya adalah mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar.

“Akibat perbuatannya, para pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” papar Tahir.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi pengedar juga dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk pengedar OKT, mereka terancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman 5 hingga 12 tahun. Untuk psikotropika, pelaku dijerat Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Khusus untuk satu tersangka yang berstatus pengguna, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengancam hukuman hingga 4 tahun. Proses penyidikannya mengikuti mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN dan Kejaksaan, dengan rekomendasi utama untuk menjalani rehabilitasi, sesuai implementasi Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi peredaran gelap narkoba di Wilayah Indramayu dan sekitarnya.
Editor : Mr Rawedenk
