Indramayu, 09 Oktober 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bagaspati (Barisan Gagasan & Antispasi) melalui Ketua Umumnya, Ciswanto, SH, telah melaporkan beberapa Kuwu di Kabupaten Indramayu kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan ini terkait dengan indikasi penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu.
Ciswanto menjelaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat. “Kami berharap APH segera menindaklanjuti laporan ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Selain itu, LSM Bagaspati juga sedang menjalankan proses hukum melalui kuasa hukumnya, M.A Roby, S.H, C.Ps, yang menggugat Kuwu Rambatan Wetan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelayanan publik. Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Bagaspati, Eman Suryana, menyerukan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan dalam mengawasi setiap anggaran desa yang diterima. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa,” tegasnya.
LSM Bagaspati berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran desa di Kabupaten Indramayu.
Editor : Mr .Manank
