Indramayu – Operasi lalu lintas (Polantas) yang dilakukan hampir setiap hari sepanjang bulan Mei 2026 di wilayah Bunderan Mangga dan Terminal Sindang kembali menjadi sorotan masyarakat. Puncaknya terjadi kemarin, Jumat (29 Mei 2026), bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha ke-3, di mana puluhan personel Polantas terlihat melakukan razia dan penindakan di lokasi tersebut.
Menurut pengamatan warga yang mengabadikan momen tersebut, puluhan petugas Polantas beserta sepeda motor dinas terlihat berjaga di pinggir jalan dan median bundaran. Beberapa petugas terlihat sedang berbicara dengan pengendara, sementara yang lain berdiri di dekat kendaraan roda dua. Kehadiran mereka yang masif ini disebut-sebut telah berlangsung hampir setiap hari sepanjang bulan Mei.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekesalannya:
“Setiap hari ada operasi. Padahal CCTV sudah terpasang di hampir setiap sudut jalan di Indramayu sesuai instruksi Kapolri. Untuk apa razia manual setiap hari kalau teknologi pengawasan sudah ada?”
Instruksi Kapolri vs Realita di Lapangan
Instruksi Kapolri tentang pemanfaatan CCTV untuk pengawasan lalu lintas dan penegakan hukum memang telah lama dikeluarkan. Tujuannya adalah modernisasi penegakan hukum, mengurangi kontak fisik yang berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli), serta meningkatkan transparansi.
Namun, di lapangan, operasi manual Polantas masih kerap dilakukan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efisiensi dan proporsionalitas penegakan hukum, terutama di masa-masa krusial seperti libur Hari Raya Idul Adha.
Usulan SOP dan Regulasi Baru untuk Penekanan Pengawasan
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 19 & 20) → Polisi wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Kapolri tentang penggunaan teknologi informasi dan CCTV dalam penegakan hukum.
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) → Hak atas rasa aman, perlindungan hukum yang adil, serta hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif.
- UU ITE dan ketentuan transparansi publik.
Usulan SOP Polantas Berbasis Teknologi & Hak Masyarakat:
- Prioritas Penggunaan CCTV
Operasi manual hanya boleh dilakukan apabila CCTV tidak berfungsi atau untuk kasus yang memerlukan tindakan langsung (misalnya kecelakaan atau pelanggaran berat). Setiap operasi manual wajib didokumentasikan melalui body camera atau rekaman CCTV. - Batasan Frekuensi Operasi
Operasi razia tidak boleh dilakukan secara rutin harian di satu titik kecuali terdapat data statistik pelanggaran yang signifikan dan telah diumumkan secara publik sebelumnya. - Transparansi
Setiap petugas wajib memasang identitas jelas, memberikan surat tugas, dan menjelaskan dasar penindakan. Pengendara berhak meminta bukti pelanggaran melalui rekaman CCTV. - Mekanisme Pengaduan
Dibentuknya posko pengaduan cepat (WhatsApp/hotline) dan aplikasi pelaporan pungli yang terintegrasi dengan Propam Polri dan Ombudsman. - Sanksi Internal
Pelanggaran SOP oleh petugas Polantas harus dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.
Masyarakat Indramayu diimbau untuk terus mendokumentasikan setiap operasi Polantas dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan adalah bagian dari prinsip demokrasi.
Redaksi Elsanatara.Com
“Suara Rakyat, Suara Kebenaran”
Abdul Rozak
