Indramayu, 7 November 2024 – LBH Elang Nusantara, yang dipimpin oleh Ketua Burhan (Mr. Rawedenk), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat, khususnya UMKM, petani, dan nelayan. Organisasi ini kini tengah mengawal PPNomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan utang bagi sektor-sektor tersebut.
Dalam pernyataannya, Burhan menyampaikan bahwa langkah penghapusan utang ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap perekonomian rakyat. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat direalisasikan dengan baik dan memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
LBH Elang Nusantara yang beralamat di Karang Ampel, Indramayu, juga sedang dimintai kuasa untuk mendampingi klien yang berurusan dengan pihak perbankan. Di Indramayu, terdapat laporan bahwa beberapa lembaga perbankan melibatkan kejaksaan dalam penanganan kasus nasabah, yang dinilai bertentangan dengan keinginan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,PPNomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang untuk UMKM, petani, dan nelayan bertujuan untuk memberikan keringanan dan mendukung sektor-sektor yang terdampak, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi.
Namun, jika pihak perbankan masih menagih utang dengan bantuan kejaksaan, hal ini bisa terlihat bertolak belakang dengan semangat dari regulasi tersebut.
Burhan menegaskan, “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak nasabah dan memastikan bahwa proses hukum yang ada tidak merugikan masyarakat kecil.” LBH Elang Nusantara berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terpinggirkan.

Dengan semangat ini, LBH Elang Nusantara berharap dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di garis depan perekonomian, seperti UMKM, petani, dan nelayan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi LBH Elang Nusantara di alamat yang telah disebutkan.
Editor : L Jasa
