Cirebon, 6 November 2024 – Kuwu (Kepala Desa) Ciwaringin, Wawan, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pada malam ini sekitar pukul 19:30 WIB. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2023 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Cirebon atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Wawan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.
Kejari Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak jelas. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.
Editor : Mr Rawedenk
