DPP LSM Bagaspati Eman Suryana Desak Menteri Desa Klarifikasi dan Minta Maaf, Tagih Pengunduran Diri

Hukum
Spread the love

Jawa Barat – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Bagaspati Eman Suryana mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yendri Susanto, untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya kalangan wartawan dan LSM. Hal ini menyusul pernyataan menteri yang dianggap menghina dan merendahkan martabat profesi wartawan serta LSM di seluruh Indonesia, organisasi tersebut juga mendesak menteri mundur dari jabatannya.

Pernyataan Yendri Susanto yang memicu kemarahan publik disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi di Jakarta pekan lalu. Meskipun belum diungkapkan secara rinci oleh pihak LSM, DPP Bagaspati Eman Suryana menegaskan bahwa ucapan menteri mengandung sindiran dan stigmatisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik serta aktivisme LSM. Pernyataan itu dinilai mengabaikan kontribusi kedua profesi dalam mengawal transparansi kebijakan publik.

Sejend DPP LSM Bagaspati Eman Suryana, menegaskan, *“Pernyataan Bapak Menteri tidak hanya melukai hati insan pers dan pegiat LSM, tetapi juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan UU Pers. Kami menuntut permintaan maaf resmi dan pencabutan pernyataan yang bersifat diskriminatif tersebut.”

LSM Bagaspati Eman Suryana menyoroti bahwa pernyataan Yendri Susanto melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bentuk hak asasi manusia. Selain itu, sikap menteri dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip penghormatan terhadap kerja-kerja masyarakat sipil.

“Jika pejabat negara justru menjadi contoh buruk dalam menghargai kebebasan berekspresi, ini ancaman serius bagi demokrasi. Kami tidak akan diam,”* tegas Eman Suryana.

Tuntutan ini mendapat respons positif dari sejumlah organisasi jurnalis dan LSM lainnya. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan solidaritas dan mendesak pemerintah membuka ruang dialog untuk menyelesaikan polemik. Sementara itu, di platform media sosial, tagar #YendriSusantoMundur mulai menjadi trending topic, diikuti ribuan cuitan yang mengecam sikap menteri.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Desa PDTT belum memberikan pernyataan resmi. Namun, juru bicara kementerian menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji tuntutan tersebut dan akan memberikan tanggapan dalam waktu dekat.

Selain permintaan maaf dan pengunduran diri, DPP LSM Bagaspati Eman Suryana mengancam akan melaporkan Yendri Susanto ke Dewan Pers dan Komnas HAM jika tidak ada langkah konkret dalam 2×24 jam. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo turun tangan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

“Ini bukan sekadar persoalan permintaan maaf, melainkan komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan eskalasi ke jalur hukum,” tegas perwakilan LSM.

Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam menjaga iklim demokrasi. DPP LSM Bagaspati Eman Suryana menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan mereka dipenuhi, sembari mendorong solidaritas antarlembaga sipil untuk melawan upaya pelemahan kebebasan berekspresi.

Editor : Mr Rawedenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *