INDRAMAYU, elsantra.com – Ketua LSM Elang Nusantara Jaya Burhan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak dugaan jual beli solar bersubsidi kepada pengepul solar yang sudah lama terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kepada elsantra.com pada Minggu (29/september/2024), Burhan mengungkapkan, bahwa jaringan mafia solar bersubsidi ini diduga sudah diketahui oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum setempat.
“Ini sudah lama terjadi kang. Hingga saat ini, praktek jual beli solar bersubsidi ini terkesan bebas dan tidak ada penindakan seperti di wilayah lain,” kata burhan.
Menurutnya, di daerah lain itu tegas dan sudah ada penindakan. Akan tetapi di Kabupaten Indramayu ini terkesan ada pembiaran, mereka bebas karena patut diduga banyak oknum yang membekingi.
Burhan meminta agar kasus jual beli solar bersubsidi di Kabupaten Indramayu dapat segera ditindak oleh aparat penegak hukum (APH), dikarenakan sudah merugikan masyarakat terutama masyarakat pengguna jasa angkutan, para nelayan, petani yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi tersebut.

Untuk dipahami bahwa, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite) pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Solar serta BBM Kompensansi Pertalite harus tepat sasaran, karena di dalam pembentukan harga yang dijual ada uang negara, yaitu berupa subsidi dan kompensasi.
“BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume,” jelas burhan
Sementara di tempat terpisah, masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan proses jual beli solar bersubsidi ini sudah berlangsung lama.
“Praktek jual beli solar bersubsidi ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan pernah ditindak oleh aparat penegak hukum,setiap hari paling sedikit 2 ton,itu satu pengepul namun entah apa alasannya tidak sampai di proses secara hukum yang berlaku di NKRI,” ungkapnya.
“Menurut informasi yang kami dapat, dugaan sebagai pengepul solar bersubsidi tersebut berada di wilayah hukum kecamatan Juntinyat, dan gudang tempat penimbunan solat susidi berada didesa limbangan. Mereka patut diduga merupakan pelaku bandar solar bersubsidi, dan saya menduga sudah terbentuk adanya mafia yang sudah menggurita juga terknal licin,” tutupnya.
Editor : L Jasa
