INDRAMAYU – Seorang warga bernama Eryanto (32) resmi melaporkan kasus dugaan penipuan yang menimpanya kepada Kepolisian Resor (Polres) Indramayu. Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Nusantara.
Berdasarkan dokumen surat kuasa yang diterima redaksi, korban, Eryanto, yang berdomisili di Bumi Cikampek Blok 8.11 No. 24, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, memberikan kuasa secara khusus kepada LBH Elang Nusantara untuk menangani perkara hilangnya kendaraan Toyota miliknya dengan nomor polisi T 1788 KK.
Pelaku yang dilaporkan adalah Warsono (45), yang tercatat beralamat di Blok Klampean Wetan Rt 03/02 Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat. Menariknya, pelaku disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga, yaitu sebagai paman dari korban.
Kronologi kejadian berdasarkan surat kuasa tersebut bermula pada Juni 2025. Saat itu, Warsono mendatangi Eryanto dengan alasan meminjam mobil untuk keperluan mengantar ke bandara. Atas dasar hubungan keluarga, Eryanto pun mempercayakan kendaraannya. Namun, sejak saat itu, unit kendaraan tidak pernah dikembalikan atau diantarkan kepada pemiliknya.
Kuasa hukum korban,Ketua LBH Elang Nusantara ” BURHAN”, menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban perbuatan melawan hukum. “Sudah jelas ini adalah sebuah penipuan. Hubungan keluarga semestinya bukan alat untuk mengambil hak orang lain secara melawan hukum,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Burhan juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia. “Kami telah diberikan kuasa penuh untuk membuat dan menandatangani somasi, laporan pidana, hingga gugatan perdata. Prinsip due process of law akan kami perjuangkan untuk klien kami, bahwa setiap warga negara berhak atas proses yang adil,” tegasnya.
Surat Kuasa dengan nomor 090/DPN-LBH-EN/VIII/2025 itu telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 24 Agustus 2025, menandai dimulainya proses hukum secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Resor Indramayu terkait perkembangan laporan ini. Upaya untuk mengonfirmasi pihak terlapor, Warsono, juga belum dapat dilakukan.
Reporter: Abdul Rozak
