INDRAMAYU –
Proyek rehabilitasi jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, namun ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 100.3.7/SPK/1980.2/DPUPR.IM/2025 tertanggal 24 Juni 2025, pekerjaan ini mencakup kegiatan rehabilitasi jalan di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, dengan nilai kontrak mencapai Rp191.449.000,00 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Namun berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta dokumentasi pada tanggal 30 Juni 2025, ditemukan bahwa sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan di jalan umum sebagaimana mestinya, melainkan justru dikerjakan di halaman rumah pribadi salah satu tokoh masyarakat yang dikenal memiliki kedekatan erat dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pelaksanaan proyek berbasis dana publik yang wajib diperuntukkan bagi kepentingan umum. Fakta ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana aspirasi dewan.

Kondisi ini memperlihatkan potensi konflik kepentingan yang berbahaya dan dapat mencederai tujuan utama pengadaan infrastruktur publik yang berkeadilan.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat:
- Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Inspektorat dan Bupati, diminta segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proyek ini.
- Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kepolisian, diminta untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD ini.
- DPRD Kabupaten Indramayu, terutama Badan Kehormatan Dewan, wajib turun tangan bila terdapat pelanggaran etik oleh anggotanya.
- Masyarakat dan LSM, perlu mengawal dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan dana aspirasi yang tak sesuai peruntukan.
Proyek dengan dana publik bukan untuk kepentingan pribadi atau segelintir pihak. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat harus menjadi dasar pelaksanaannya.
Editor: Ardiyanto
