Skandal Bantuan Beras di Indramayu: Data Dikulir, Warga Diperas Rp50 Ribu, Politik Desa Diduga Jadi Dalang

Daerah Hukum Lingkungan
Spread the love

Indramayu — Program Bantuan Pangan Beras yang seharusnya menjadi harapan rakyat justru berubah menjadi sumber kegaduhan dan dugaan kecurangan di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Apa yang digembar-gemborkan sebagai “komitmen pemerintah” kini berbalik menjadi cerita pahit: data penerima diduga dimanipulasi, nama-nama dicoret tanpa alasan jelas, dan warga dipaksa mengeluarkan uang Rp50.000 hanya untuk mengambil hak mereka sendiri.

Bupati Indramayu Lucky Hakim sempat meluncurkan program ini dengan penuh semangat di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Jumat (14/8/2026). Ia menyatakan bantuan beras 10 kg per bulan (total 30 kg untuk Juli–September) sebagai bentuk kepedulian pemerintah. Kepala Bulog Cabang Indramayu Apip Wijaya bahkan menyebutkan total penerima di seluruh kabupaten mencapai 317.133 orang di 317 desa. Di Desa Tinumpuk sendiri, data resmi Bulog mencatat 701 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun di tangan Pemerintah Desa Tinumpuk yang dipimpin Kuwu Duriyan, data itu diduga berubah. Sejumlah warga mengaku nama mereka tiba-tiba hilang dari daftar. Dugaan kuat mengarah ke motif politik: penerima yang bukan pendukung kepala desa saat pemilihan sebelumnya dikorbankan. Hak rakyat atas bantuan pangan pemerintah diduga dijadikan alat balas dendam politik lokal.

Situasi sempat memanas. Agar tidak meledak, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat terpaksa ambil alih. Beras digiring ke Aula Kantor Kecamatan dan dibagikan berdasarkan data resmi Bulog. Langkah darurat ini jelas menunjukkan betapa berantakannya pengelolaan di tingkat desa.

Ironi belum berhenti. Menjelang pengambilan di kantor kecamatan, muncul praktik yang lebih mencolok: warga diminta Rp50.000 oleh Ketua RT dengan alasan “biaya kendaraan bak”. Padahal banyak yang datang dengan sepeda motor sendiri. Seorang warga dengan tegas menyatakan:

“Benar kami dimintai Rp50.000 oleh RT, walaupun kami mengambilnya menggunakan sepeda motor pribadi sendiri.”

Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ini dugaan pungli atas bantuan pemerintah. Warga miskin yang seharusnya dibantu justru diperas untuk mengambil beras yang menjadi hak mereka.

Program yang digembar-gemborkan sebagai “angin segar” kini berubah menjadi ujian integritas. Jika data benar-benar diubah tanpa dasar dan warga dipaksa bayar untuk mengambil bantuan, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyentuh hak dasar masyarakat.

Pemerintah kabupaten dan aparat berwenang harus segera turun tangan. Data Bulog harus dibuka, daftar desa harus dicocokkan, dan praktik pungli harus diusut tuntas. Jangan biarkan bantuan pangan rakyat menjadi ajang main politik dan sumber pungutan liar.

Mr.Rawedenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *