

Masa Menjebol Pagar
Jakarta,22 Agustus 2024, Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera melaksanakan dan tidak menghambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selain buruh, aksi ini juga diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, serta perwakilan dari organisasi masyarakat sipil lainnya.
“Kami dari kalangan mahasiswa merasa terpanggil untuk ikut serta dalam aksi ini karena putusan MK ini sangat penting bagi masa depan bangsa,” ujar Perwakilan BEM UI.
Para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPR RI untuk tidak mengubah dan menghambat pelaksanaan putusan MK.
Mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK tersebut.
“Kami berharap pemerintah, khususnya DPR RI, dapat merespons positif tuntutan kami.
Putusan MK merupakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegas Serikat Pekerja atau Perwakilan Demonstran.
Editor : Rawedenk
