Ketua Umum IWO Indonesia Akan Lakukan Pelaporan Hukum Terkait Pembangunan Pagar Laut Ilegal di Bekasi

Hukum
Spread the love

Bekasi, Jawa Barat – Kontroversi pembangunan struktur pagar laut di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menyedot perhatian publik setelah ditemukannya indikasi pelanggaran regulasi dan dampak lingkungan yang signifikan. Struktur tersebut, yang diduga dibangun secara ilegal di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, kini menjadi sorotan setelah Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, MH, mengumumkan rencana pelaporan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/2), Rahardian menegaskan bahwa pembangunan pagar laut oleh tiga perusahaan—PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN)—tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah syarat hukum wajib berdasarkan peraturan tata ruang laut. “Terdapat ketidakpatuhan prosedural yang serius, terutama terkait ketiadaan izin PKKPRL. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu hak hidup nelayan lokal dan merusak ekosistem biota laut,” tegas Rahardian.

Berdasarkan investigasi awal, PT TRPN disebut membangun pagar laut sepanjang 3,3 kilometer dengan luas area sekitar 60 hektare, sementara PT CL dan PT MAN menguasai area total 509 hektare. Rahardian menyoroti potensi penguasaan lahan ilegal, termasuk indikasi alih fungsi tanah milik masyarakat tanpa prosedur hukum yang sah. “Terdapat dugaan kuat adanya pencatutan tanah warga yang perlu diusut tuntas. Proses hukum harus dijalankan untuk memastikan akuntabilitas pihak terkait,” tambahnya.

Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap temuan signifikan:

  1. PT Cikarang Listrindo menguasai 78 bidang tanah (90,159 hektare), dengan 57 bidang (64,0645 hektare) berada di luar garis pantai.
  2. PT Mega Agung Nusantara mengelola 268 bidang tanah (419,635 hektare), termasuk 211 bidang (346,382 hektare) di luar batas pantai.
  3. Terdapat 89 bidang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang dialihfungsikan secara tidak prosedural, dengan luas awal 11,263 hektare menjadi 72,571 hektare setelah pemindahan.

Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut dikabarkan telah melakukan pembongkaran struktur secara sukarela, Rahardian menekankan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan tanggung jawab hukum. “Pembongkaran mandiri tidak menghilangkan kewajiban pertanggungjawaban pidana. Kami akan memproses laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Dampak sosial-ekologis dari pembangunan ini telah memicu keresahan warga, terutama nelayan yang kehilangan akses ke wilayah penangkapan ikan tradisional. Selain itu, degradasi ekosistem laut dikhawatirkan akan memperparah kerusakan biodiversitas di pesisir Bekasi. Langkah hukum yang diinisiasi IWO Indonesia diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan regulasi tata kelola pesisir yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Keterangan lebih lanjut:

  • Narasi Akademis: Konflik pemanfaatan ruang laut ini mencerminkan tantangan implementasi kebijakan tata kelola pesisir di Indonesia, di mana kepentingan ekonomi sering berbenturan dengan hak masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.
  • Implikasi Regulasi: Pelanggaran terhadap PKKPRL menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek legal-ekologis.
  • Rekomendasi: Diperlukan audit lingkungan menyeluruh serta restorasi ekosistem pesisir yang terdampak, diiringi transparansi proses hukum untuk memulihkan kepercayaan publik.

Tindakan hukum yang akan diambil oleh IWO Indonesia diharapkan menjadi langkah progresif dalam mendorong kepatuhan korporasi terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.

Editor : Warhadi ( Papih )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *