Jawa barat, Elsantara.com– LSM Bagaspati menyerukan kepada lembaga Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina (Persero) dan seluruh anak perusahaannya. Langkah ini diambil menyusul penetapan tujuh direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Dalam konferensi pers Selasa (25/02/2025), Koordinator LSM Bagaspati, Eman Suryana, menyatakan bahwa audit yang dilakukan penegak hukum bertujuan mengungkap potensi penyimpangan di sektor hulu hingga hilir Pertamina. ” transparansi alokasi minyak mentah, proses pengadaan, hingga kerja sama dengan kontraktor. Audit ini penting untuk memastikan akuntabilitas perusahaan negara,” tegas Eman.
Keputusan LSM Bagaspati muncul setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk empat pimpinan Subholding Pertamina. Mereka diduga melakukan pengkondisian penurunan produksi kilang dalam negeri, sehingga memicu impor minyak mentah yang merugikan negara.
PT Pertamina (Persero) melalui VP Corporate Communication Fadjar Djoko menghormati proses hukum yang sedang di dalami kejagung. Kami berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 96 saksi dan 2 ahli. Tujuh tersangka yang ditahan meliputi:
- RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- SDS (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional)
- YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- AP (VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional)
- MKAN (Pemilik PT Navigator Khatulistiwa)
- DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
- GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa tersangka RS, SDS, dan AP sengaja menurunkan produksi kilang domestik, sehingga memaksa impor minyak mentah. “Ini bertentangan dengan Permen ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri,” jelasnya.
LSM Bagaspati. ” mendorong Pertamina memperbaiki tata kelola untuk mencegah kerugian negara di masa depan,” pungkas Eman.
Editor : Warhadi ( Papih )
